Beranda | Artikel
Mengenal Hukum Riba (3/3)
Selasa, 1 April 2014

Hadits Keempat:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم : (إِنِّي رَأَيْتُ الْجَنَّةَ فَتَنَاوَلْتُ عُنْقُودًا وَلَوْ أَصَبْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتْ الدُّنْيَا) متفق عليه

“Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku melihat surga, kemudian aku berusaha untuk mengambil setandan buah anggur, seandainya aku berhasil mengambilnya, niscaya kalian akan dapat memakannya selama dunia masih ada.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Demikianlah bila keberkahan benar-benar telah dilimpahkan kepada sesuatu hal, sampai-sampai setandan buah anggur dapat dimakan oleh umat manusia sepanjang masa. Hal ini bukanlah suatu hal yang mustahil, sebagai salah satu pembuktiannya, marilah kita simak kisah berikut,

عن عَائِشَةَ رضي الله عنها أن النبي صلّى الله عليه و سلّم كان يَأْكُلُ طَعَاماً في سِتَّةِ نَفَرٍ من أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أعرابي فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ فقال النبي صلّى الله عليه و سلّم : (أَمَا إنه لو كان ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ لَكَفَاكُمْ). رواه أحمد والنَّسائي وابن حبان

“Dari sahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat sedang makan bersama enam orang sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab baduwi, lalu ia memakan makanan beliau dalam dua kali suapan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ketahuilah, seandainya ia menyebut nama Allah (membaca Basmallah-pen), niscaya makanan itu akan mencukupi kalian.” (Riwayat Ahmad, an-Nasai dan Ibnu Hibban).

Demikianlah contoh nyata pada makanan yang diberkahi dan yang tidak diberkahi.

Bila kita telah memahami hadits di atas, maka akan menjadi mudah bagi kita untuk memahami sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

طعام الواحد يكفي الاثنين وطعام الاثنين يكفي الأربعة

“Makanan satu orang dapat mencukupi dua orang, dan makanan dua orang dapat mencukupi empat orang.” (Riwayat ath-Thabrani, dan lain-lain).

Kelima: Allah Ta’ala menyifatkan pemakan riba sebagai “orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa”.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, pemakan riba tidak rela dengan pembagian Allah untuknya, berupa rezeki yang halal, dan merasa tidak cukup dengan syariat Allah yang telah membolehkan untuknya berbagai cara mencari penghasilan yang halal. Oleh karenanya, ia berusaha untuk mengeruk harta orang lain dengan cara-cara yang batil, yaitu dengan berbagai cara yang buruk. Dengan demikian, sikapnya merupakan pengingkaran terhadap berbagai kenikmatan, dan amat zhalim lagi berlaku dosa, yang senantiasa memakan harta orang lain dengan cara-cara yang batil.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/330).

Keenam: Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin agar bertakwa, dan hakikat ketakwaan adalah menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan. Bukan hanya hal-hal yang nyata-nyata haram, bahkan hal-hal yang tergolong sebagai syubhat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk meninggalkannya.

(إن الحلال بين، وإن الحرام بين، وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهنَّ كثير من الناس، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه، ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه. ألا وإن في الجسد مضغةً، إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله، ألا وهي القلب). رواه البخاري ومسلم

“Sesungguhnya yang halal itu nyata dan yang haram itu nyata pula, dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Perumpamaannya bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di sekitar wilayah larangan, tak lama lagi gembalaannya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan. Ketahuilah, bahwa wilayah larangan Allah adalah hal-hal yang Ia haramkan. Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging (jantung), bila ia baik niscaya seluruh jasad (raga) akan baik, dan bila ia rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak pula. Ketahuilah, segumpal daging itu ialah jantung.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ketujuh: Perintah tegas agar meninggalkan riba. Dan dari perintah tegas semacam inilah disimpulkan hukum wajibnya sesuatu. Dengan demikian, meninggalkan riba adalah wajib hukumnya. Bila suatu hal telah diwajibkan untuk ditinggalkan, maka tidak diragukan lagi akan keharamannya.

Kedelapan: Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tetap memakan riba berarti imannya cacat dan tidak sempurna.

Kesembilan: Allah Ta’ala mengumandangkan peperangan dengan orang-orang yang enggan meninggalkan riba.

Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu menjelaskan maksud ini dengan berkata, “Yakinilah (wahai para pemakan riba) bahwa Allah dan Rasul-Nya pasti memerangi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabary dalam kitab Tafsir-nya, 3/107).

Pada riwayat lain, beliau berkata, “Kelak pada hari Kiamat, akan dikatakan kepada pemakan riba, ‘Ambillah senjatamu untuk berperang (melawan Allah dan Rasul-Nya).” (Idem: 3/101).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala menekankan hukum keharaman riba dengan suatu hal yang paling berat dan keras, yaitu berupa peperangan pemakan riba melawan Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ

“Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. Pada ancaman ini, dinyatakan bahwa pemakan riba adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah juga telah mengumandangkan peperangan dengannya. Ancaman semacam ini tidak pernah ditujukan kepada pelaku dosa besar selain memakan riba, perampokan dan upaya membuat kerusakan di muka bumi (sebagaimana disebutkan dalam ayat 33 surat al-Maidah). Hal ini dikarenakan masing-masing dari keduanya sedang berupaya membuat kerusakan di muka bumi. Perampok membuat kerusakan dengan kekuatannya dan tindak sewenang-sewenangnya terhadap orang lain. Sedangkan pemakan riba, berbuat kerusakan dengan sikapnya yang enggan memudahkan kesusahan orang lain melainkan dengan cara membebankan kepada mereka kesusahan yang lebih berat. Allah mengabarkan, bahwa para perampok sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan Allah mengumandangkan kepada pemakan riba peperangan dari-Nya dan dari Rasul-Nya.” (Thariqul Hijratain wa Babus Sa’adatain, oleh Ibnul Qayyim, 558-559).

Kesepuluh: Allah Ta’ala menyifatkan orang yang berhenti dari memungut riba dan hanya memungut modalnya (uang pokoknya) saja, dengan firman-Nya, “Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” Dari penggalan makna ayat ini dapat dipahami dengan jelas, bahwa orang yang memungut riba, berarti ia telah berbuat zhalim atau aniaya terhadap saudaranya, karena ia telah mengambil sebagian dari hartanya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Kesebelas : Allah Ta’ala menjadikan riba sebagai lawan dari sedekah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Allah Yang Maha Suci telah menyebutkan sikap seluruh manusia dalam hal harta benda pada akhir surat al-Baqarah, yaitu terbagi menjadi tiga bagian: adil, zhalim, dan keutamaan. Keadilan berupa akad jual beli, zhalim berupa perbuatan riba, dan keutamaan berupa sedekah. Kemudian Allah memuji orang-orang yang bersedekah dan menyebutkan pahala mereka, Ia mencela pemakan riba dan menyebutkan hukuman mereka, dan Ia membolehkan jual beli serta hutang-piutang hingga tempo yang telah ditentukan.” (I’ilamul Muwaqqi’in oleh Ibnul Qayyim, 2/37.).

Dan di antara dalil dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan haramnya riba, ialah hadits berikut:

عن جابر قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه و سلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء) رواه مسلم

“Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya.’” (HR. Muslim).

Orang yang dilaknat ialah orang yang dijauhkan atau didoakan agar dijauhkan dari kerahmatan Allah Ta’ala.
Agar kita semua semakin memahami tentang betapa besarnya dosa memakan harta riba, maka saya mengajak pembaca untuk merenungkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut yang menjelaskan kadar dosa memakan harta riba,

(الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه، وإن أربى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه). رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.

“(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melangggar kehormatan / harga diri saudarnya.” (Riwayat ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albany).

Pada hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزنيها الرجل، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم) رواه ابن أبي الدنيا في كتاب ذم الغيبة والبيهقي وصححه الألباني

“Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dengan cara riba, dosanya lebih besar di sisi Allah dibanding tiga puluh enam kali perzinaan yang dilakukan oleh seseorang. Dan riba yang paling besar ialah yang berkaitan dengan kehormatan seorang muslim.” (Riwayat Ibnu Abi ad-Dunya dalam kitab Zammul Ghibah, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Albany).

Dalil-dalil di atas hanyalah sebagian dari sekian banyak dalil dari al-Qur’an dan hadits yang dengan tegas mengharamkan riba dengan berbagai bentuknya. Dan berdasarkan dalil-dalil tersebutlah para ulama’ mensepakati/berijma’ akan keharamannya (baca Maratibul Ijma’ oleh Ibnu Hazem al-Andalusi 89, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/52, Mughnil Muhtaj oleh As Syarbiny, 2/21).

Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Keharaman riba telah disepakati oleh ulama, oleh karena itu barang siapa yang mengingkari keharamannya, sedangkan ia tinggal di masyarakat muslim, berarti ia telah murtad (keluar dari agama Islam), karena riba termasuk hal-hal haram yang telah jelas dan diketahui oleh setiap orang serta telah disepekati.” (as-Syarhul Mumti’ oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, 8/387).

Karena hukum dan dosa riba demikian besarnya, maka sudah semestinya atas setiap orang Islam untuk memahaminya dan mengetahui berbagai transaksi yang tergolong ke dalamnya, agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa besar ini. Terlebih-lebih pada zaman sekarang, dimana ambisi untuk mengeruk harta telah menguasai kebanyakan manusia, sampai-sampai sebagian mereka bersemboyan,

الحلال ما حل في اليد والحرام ما حرم منه اليد

“Yang halal adalah yang sampai ke tangan kita, dan yang haram adalah yang tidak sampai ke tangan kita.” La haula wala quwwata illa billah.

Oleh karena itu, jauh-jauh hari Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu telah berpesan kepada kaum muslimin secara umum,

(لا يتجر في سوقنا إلا من فقه وإلا أكل الربا). ذكره ابن عبد البر بهذا اللفظ.
ورواه مالك والترمذي بلفظ: (لا يبع في سوقنا إلا من قد تفقه في الدين) حسنه الألباني

“Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah paham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba.” Ucapan beliau dengan teks demikian ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar al-Maliky.

Dan ucapan beliau ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan Imam at-Tirmidzy dengan teks yang sedikit berbeda, “Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita, selain orang yang telah memiliki bekal ilmu agama.” Riwayat ini dihasankan oleh al-Albany.

Hal semakna juga ditegaskan oleh Imam al-Qurthuby, “Adapun orang yang bodoh tentang hukum perniagaan,–walaupun perbuatannya tidak dihalangi- maka tidak pantas untuk diberi kepercayaan sepenuhnya dalam mengelola harta bendanya. Yang demikian ini dikarenakan ia tidak dapat membedakan perniagaan yang terlarang dari yang dibenarkan, transaksi yang halal dari yang haram. Sebagaimana ia juga dikawatirkan akan melakukan praktik riba dan transaksi haram lainnya, demikian juga halnya dengan orang kafir yang tinggal di negeri Islam.” (Ahkaamul Qur’an oleh Imam al-Qurthuby al-Maaliky, 5/29).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1826-mengenal-hukum-riba-33.html